page hit counter
KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Mengenal Ukuran Standar KTP dalam cm

Apakah Anda tahu bahwa KTP (Kartu Tanda Penduduk) memiliki ukuran standar yang ditentukan oleh pemerintah? Ukuran standar ini sangat penting karena memastikan bahwa KTP Anda dapat digunakan secara sah dan sahih di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang ukuran standar KTP dalam cm dan segala hal yang perlu Anda ketahui seputar hal ini.

Pengertian KTP (Kartu Tanda Penduduk)

KTP (Kartu Tanda Penduduk)

KTP adalah dokumen identitas penting yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Setiap orang yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki KTP. KTP mencantumkan identitas seseorang seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor identitas. Oleh karena itu, ukuran standar KTP dalam cm sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum di dalamnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ukuran Standar KTP dalam cm

Ukuran Standar KTP dalam cm

Ukuran standar KTP dalam cm adalah 8,5 cm x 5,4 cm. Ukuran ini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan harus diikuti oleh setiap warga negara yang ingin membuat KTP. Selain itu, ketebalan kartu KTP harus antara 0,76 mm hingga 0,84 mm. Ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketahanan KTP dari kerusakan.

Membandingkan Ukuran KTP dalam cm dengan Jenis KTP

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Seperti yang sudah diketahui, KTP memiliki ukuran standar yang harus dipenuhi, yaitu 8,5 cm x 5,4 cm. Namun, apakah ukuran ini sama untuk semua jenis KTP? Berikut ini adalah perbandingan ukuran ini untuk beberapa jenis KTP.

  • KTP Elektronik

KTP Elektronik atau e-KTP adalah jenis KTP yang sudah berbasis teknologi chip. Ukuran standar KTP Elektronik adalah 8,5 cm x 5,4 cm, sama seperti ukuran standar KTP pada umumnya.

  • KTP Anak

KTP Anak adalah jenis KTP yang dikeluarkan untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun. Ukuran standar KTP Anak adalah 7,5 cm x 5 cm, lebih kecil dibandingkan dengan ukuran standar KTP pada umumnya.

  • KTP Luar Negeri

KTP Luar Negeri adalah jenis KTP yang dikeluarkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Ukuran standar Luar Negeri adalah 8 cm x 5,5 cm, sedikit lebih kecil dibandingkan dengan ukuran kartu ini pada umumnya.

  • KTP Sementara

KTP Sementara adalah jenis KTP yang dikeluarkan sementara waktu dalam proses pembuatan KTP baru atau penggantian KTP yang hilang atau rusak. Ukuran ini Sementara sama dengan ukuran skartu ini pada umumnya, yaitu 8,5 cm x 5,4 cm.

  • KTP Pengganti

KTP Pengganti adalah jenis KTP yang dikeluarkan untuk menggantikan KTP yang hilang atau rusak. Ukuran kartu Pengganti sama dengan ukuran kartu yang sebenarnya pada umumnya, yaitu 8,5 cm x 5,4 cm.

Penting untuk diingat bahwa meskipun ukuran ini bervariasi tergantung pada jenisnya, semua KTP harus memenuhi persyaratan ukuran standar ini dalam cm yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pastikan bahwa foto yang akan digunakan untuk membuat KTP sesuai dengan ukuran standar yang berlaku. Jika tidak, KTP Anda tidak akan sah dan harus diganti dengan foto yang memenuhi persyaratan ukuran standar.

Cara Mengukur KTP dengan Mudah dan Cepat

Jika Anda ingin memeriksa apakah foto yang akan digunakan untuk KTP memenuhi ukuran ini dalam cm, Anda dapat mengukurnya dengan mudah dan cepat menggunakan penggaris atau alat ukur lainnya. Berikut adalah cara mengukur KTP dengan mudah dan cepat:

  1. Siapkan penggaris atau alat ukur lainnya yang akurat.
  2. Letakkan foto yang akan digunakan untuk KTP di atas meja atau permukaan datar lainnya.
  3. Tempatkan penggaris di atas foto sehingga tepat berada di sisi kiri dan kanan foto.
  4. Pastikan bahwa bagian atas penggaris sejajar dengan bagian atas foto.
  5. Periksa apakah panjang foto sejajar dengan penggaris. Jika panjang foto kurang dari 8,5 cm, maka foto tidak memenuhi ukuran ini dalam cm.
  6. Periksa juga apakah lebar foto sejajar dengan penggaris. Jika lebar foto kurang dari 5,4 cm, maka foto tidak memenuhi ukuran ini dalam cm.

Jika foto Anda memenuhi kedua ukuran tersebut, maka foto tersebut dapat digunakan untuk membuat KTP dengan sah.

Bahan untuk Membuat KTP

Bahan untuk membuat KTP harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah persyaratan bahan untuk membuat KTP:

  • Kertas khusus dengan kualitas baik dan tahan air
  • Tinta yang tahan lama dan tidak mudah pudar
  • Lapisan PVC (Polyvinyl Chloride) yang digunakan untuk membuat kartu
  • Lapisan film overlay yang melindungi cetakan tinta dari aus dan kerusakan
  • Lapisan laminasi yang menambah kekuatan dan ketahanan KTP dari kerusakan fisik

Persyaratan untuk Membuat KTP

Selain ukuran ini dalam cm dan bahan yang digunakan untuk membuat KTP, ada beberapa persyaratan lain yang perlu dipenuhi untuk membuat KTP yang sah di Indonesia. Berikut adalah persyaratan untuk membuat KTP:

  • Warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah

Pentingnya Memiliki KTP yang Sah

KTP yang sah sangat penting untuk kepentingan identitas dan administrasi di Indonesia. Tanpa KTP yang sah, Anda tidak dapat melakukan banyak hal seperti membuka rekening bank, membuat paspor, membeli tiket pesawat, dan berbagai hal lainnya. Selain itu, memiliki KTP yang sah juga membantu mencegah identitas palsu dan penipuan.

FAQs

  • Apakah ada syarat umur untuk membuat KTP?

Ya, syarat umur untuk membuat KTP adalah 17 tahun ke atas.

  • Apa yang harus saya bawa saat ingin membuat KTP?

Anda harus membawa fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir, fotokopi kartu keluarga, surat pengantar dari RT/RW setempat, dan pas foto berwarna ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah.

  • Berapa lama waktu yang diperlukan untuk membuat KTP?

Waktu yang diperlukan untuk membuat KTP bervariasi tergantung pada daerah tempat Anda tinggal. Namun, umumnya membutuhkan waktu sekitar 2-4 minggu untuk selesai dicetak.

  • Apa yang harus dilakukan jika KTP saya hilang atau rusak?

Jika KTP Anda hilang atau rusak, Anda harus segera melapor ke kantor Dukcapil setempat dan melakukan proses penggantian KTP.

Setelah anda membaca artikel diatas, baca juga artikel dari kami yaitu tentang aplikasi proyektor hp ke dinding disini.

 Kesimpulan

Mengenal ukuran standar KTP dalam cm sangat penting untuk memastikan bahwa KTP Anda legal dan dapat digunakan secara sah di Indonesia. Selain itu, memenuhi semua persyaratan dan syarat untuk membuat KTP juga sangat penting untuk menghindari masalah administrasi dan identitas di kemudian hari.

Pastikan untuk membawa semua dokumen persyaratan dan memperhatikan persyaratan ukuran foto yang telah ditentukan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami segala hal seputar ukuran ini dalam cm dan membuat Kartu ini yang sah di Indonesia.

Originally posted 2023-03-21 14:20:34.